Kamis, 31 Maret 2016

PEMBAGIAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

PEMBAGIAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA



B A B  I I
P E M B A H A S A N
Sebelum kita mengetahui bagaimana pembagian pajak, terlebih dahulu kita pahami apa pengertian pajak dan fungsinya itu sendiri.
Menurut  Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H.  “ Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal balik (konsentrasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar  pengeluaran umum”. 
Pajak berfungsi sebagai budgeteir, fungsi yang paling utama dari pajak yang digunakan sebagai alat atau sumber dalam meningkatkan pendapatan atau dana secara optimal ke kas Negara. Di negara Indonesia sendiri, banyak berbagai jenis pajak yang sudah diatur dalam konstitusi.
Pajak juga berfungsi untuk mengatur , yang digunakan oleh pemerintah sebagai alat atau instrument guna mencapai tujuan yang diinginkan , atau tujuan lain yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat banyak. Fungsi ini merupakan fungsi tambahan dikarenakan hal ini sebagai pelengkap dari fungsi pajak yang lain. Untuk mencapai tujuan tertentu, maka fungsi yang kedua ini sengaja diterapkan, untuk mengatur sehingga tercapai tujuan yang diinginkan.
A.    Pembagian Pajak
1.      Berdasarkan golongan
a)      Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh).
b)      Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.      Berdasarkan sifat
a)      Pajak Subjektif
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh)
b)      Pajak Objektif
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar baru dicari subjeknya.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3.      Berdasarkan wewenang
a)      Pajak Pusat / Pajak Negara
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh :  Pajak Penghasilan (PPh),  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
b)      Pajak Daerah
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
·         Provinsi :
-  Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air
-  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-  Bea Balik Nama Kendaraan
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air    Permukaan
·         Kabupaten/ kota :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
B.       Cara Pemungutan Pajak
1.      Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
a)      Stelsel Nyata (Riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
b)      Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya paenghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya terutang.
c)      Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.      Asas Pemungutan Pajak
a)      Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
b)      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib Pajak (WP).
c)      Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.Misalnya pajak bangsa asing dindonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yamg bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
3.      Sistem pemungutan pajak
a)      Official assessment system
Official assessment system adalah system pemungutan pajak yang  member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Ciri-cirinya :
·         Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus)
·         Wajib pajak (WP) bersifat pasif
·         Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah (fiskus).
b)      Self assessment system
Self assessment system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya :
·         Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak (WP) sendiri.
·         Wajib pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
·         Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c)      Withholding system
Withholding system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar