Kamis, 31 Maret 2016

Asas Pengenaan Pajak

AsasPengenaan Pajak
mengenal 3 asas pajak yg cukup populer, yaitu:
1.      asas tempat tinggal
ini sering disebut juga asas domisili yang merupakan asas pemberlakuan pajak bagi pihak yang ditempat dia berdomisili. Dalam asas ini Negara berhak memungut pajak dari seseorang atau badan yang berdomisili diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Sehingga memunculkan Subjek Pajak Dalam Negeri  seperti diatur UU no.17 thn 2000 tentang penghasilan meliputi:
Ø  subjek pajak orang pribadi, yaitu:
a.       orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
b.      orang pribadi yang dalam tahun pajak berada di Indonesa dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Ø  Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat di Indonesia
Ø  Subjek pajak warisan, yaitu warisan yang belum terbagi
2.      Asas sumber
disini berarti bahwa Negara berhak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan seseorang atau badan yang mendapatkan penghasilannya dari seluruh wilayah Negara tersebut tanpa melihat dimana si wajib pajak itu tinggal.Sehingga muncul dengan Subyek Pajak Luar Negeri yang diatur dalam UU no.17 thn 2000 tentang pajak penghasilan.
1.    Subjek pajak orang pribadi, yaitu: orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan yang menerima dan memperoleh penghasialn dari Indonesia meski bukan menjalankan usaha atau pekerjaan.
2.    subjek pajak badan, yaitu badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang (a) menjalankan usaha melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia; dan (b) menerima/ memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia
3.      Asas kebangsaan
ini menganut bahwa setiap wajib pajak mesti membayarkan pajaknya kepada Negara berasal. Tak peduli dia hidup dimana pun.Jika subjek pajak dalam negeri wajib mengisi SPT maka untuk subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan mengisi SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar