mengenal 3 asas
pajak yg cukup populer, yaitu:
1. asas tempat tinggal
ini sering disebut juga asas
domisili yang merupakan asas pemberlakuan pajak bagi pihak yang ditempat dia
berdomisili. Dalam asas ini Negara berhak memungut pajak dari seseorang atau
badan yang berdomisili diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar
negeri. Sehingga memunculkan Subjek Pajak Dalam Negeri seperti diatur UU no.17 thn 2000 tentang
penghasilan meliputi:
Ø subjek pajak orang pribadi, yaitu:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
b. orang pribadi yang dalam tahun pajak berada di
Indonesa dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Ø Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau
bertempat di Indonesia
Ø Subjek pajak warisan, yaitu warisan yang belum
terbagi
2. Asas sumber
disini berarti
bahwa Negara berhak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan seseorang
atau badan yang mendapatkan penghasilannya dari seluruh wilayah Negara tersebut
tanpa melihat dimana si wajib pajak itu tinggal.Sehingga muncul dengan Subyek
Pajak Luar Negeri yang diatur dalam UU no.17 thn 2000 tentang pajak penghasilan.
1. Subjek pajak orang pribadi, yaitu: orang pribadi
yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12
bulan yang menerima dan memperoleh penghasialn dari Indonesia meski bukan
menjalankan usaha atau pekerjaan.
2. subjek pajak badan, yaitu badan yang tidak didirikan
atau berkedudukan di Indonesia yang (a) menjalankan usaha melalui Badan Usaha
Tetap (BUT) di Indonesia; dan (b) menerima/ memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia
3. Asas kebangsaan
ini
menganut bahwa setiap wajib pajak mesti membayarkan pajaknya kepada Negara
berasal. Tak peduli dia hidup dimana pun.Jika subjek pajak dalam negeri wajib
mengisi SPT maka untuk subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan mengisi SPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar