pengertian Pajak Secara Umum
Pengertian
pajak secara umum ialah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar
pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk
membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan
secara langsung.
Jadi dapat disimpulkan ciri-ciri pajak yaitu :
Jadi dapat disimpulkan ciri-ciri pajak yaitu :
1. Pajak
diambil harus berdasarkan dengan undang-undang
2. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas negara atau fungsi pemerintahan
3. Kita tidak menerima imbalan secara langsung
4. Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang
5. Pajak dipungut oleh Negara atau Pemerintah
2. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas negara atau fungsi pemerintahan
3. Kita tidak menerima imbalan secara langsung
4. Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang
5. Pajak dipungut oleh Negara atau Pemerintah
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
Untuk pengertian pajak menurut undang - undang, kita
menggunakan patokan Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Dimana
dijelaskan bahwa pajak merupakan :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Selain pengertian umum dan menurut undang - undang, ada pula
definisi pajak menurut para ahli yang tentunya menambah wawasan
kita. Diantaranya :
1. Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang
dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup
belanja pemerintah.
2. P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R.
Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
5. Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara
dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus
dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak
langsung.
www.poltekapi.ac.idwww,poltekapi.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar