Jumat, 25 Maret 2016

pengertian pajak



pengertian Pajak Secara Umum
Pengertian pajak secara umum ialah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.

Jadi dapat disimpulkan ciri-ciri pajak yaitu :
1. Pajak diambil harus berdasarkan dengan undang-undang
2. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas negara atau fungsi pemerintahan
3. Kita tidak menerima imbalan secara langsung
4. Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang
5. Pajak dipungut oleh Negara atau Pemerintah

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

Untuk pengertian pajak menurut undang - undang, kita menggunakan patokan Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Dimana dijelaskan bahwa pajak merupakan :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Selain pengertian umum dan menurut undang - undang, ada pula definisi pajak menurut para ahli yang tentunya menambah wawasan kita. Diantaranya :

1. Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

2. P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
5. Rifhi Siddiq 
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
www.poltekapi.ac.idwww,poltekapi.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar