PAJAK PENGHASILAN (PPH)
I. Pengertian PPh
PPh (Pajak Penghasilan) ialah pajak penghasilan terhadap subjek pajak
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu
tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau
memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai
pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek
pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib
pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya
melebihi penghasilan tidak kena pajak. Subjek pajak dalam negeri menjadi
wajib pajak sejak didirikan atau bertempat berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus
menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri, yakni :
· Wajib pajak dalam negeri dikenal pajak atas penghasilan baik yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penhasilan
yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
· Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penhasilan
netto dengan tarif umum, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak
berdasarkan penhasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
· Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan
pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar
negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak
yang bersifat final.
Pengertian PPh dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan
dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Dilihat dari tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan
dikelompokkan menjadi :
i. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas.
ii. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
iii. Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.
iv. Penghasilan lain-lain, seperti pembebanan hutang dan hadiah.
II. Pajak Penghasilan (PPh) terbagi atas :
1. PPh Pasal 21/26
2. PPh Pasal 23/26
3. PPh Pasal 22
4. PPh Final
Pajak Penghasilan terdiri atas PPh yang dibayar sendiri yakni PPh
pasal 25/29 dan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain yakni PPh Pasal
21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Final. Dasar hukum Pajak
Penghasilan adalah UU No.28 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2008, Peraturan
Menteri Keuangan: 250/PMK.03/2008, Peraturan Dirjen Pajak:
PER-31/PJ/2009, Peraturan Dirjen Pajak: PER-32/PJ/2009.
· PPh Pasal 21/26
Yakni pajak penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi. Dimana
penhasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium (Wajib Pajak dalam
negeri, PPh Pasal 21) dan, tunjangan, pembayaran lain dengan nama dan
bentuk apapun (Wajib Pajak luar negeri, PPh Pasal 26).
· Penghitungan PPh Pasal 21
Penghasilan bruto (gaji, tunjangan terikat dengan gaji) dikurangi biaya
jabatan yakni 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000,-/tahun
atau Rp 500.000,-/bulan dan iuran yang terikat dengan gaji yang dibayar
oleh pegawai kepada dana pensiun, badan penyelenggara tabungan hari tua
(THT) atau jamina hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun. Dimana
semua ini disebut dengan penghasilan netto dikurangi PTKP yang disebut
penghasilan kena pajak dan dikalikan sesuai tarif pada pasal 17 UU PPh.
· Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
Bagi PNS adalah gaji/tunjangan terkait dengan gaji; selain
gaji/tunjangan terkait dengan gaji. Sedangkan bagi non PNS yakni pegawai
honorer; penerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, upah
satuan; penerima honorarium, serta imbalan lainnya.
· Penghasilan yang tidak kena pajak
ü Diri pegawai Rp 15.840.000/tahun atau Rp 1.320.000/bulan
ü Tambahan untuk pegawai yang kawin Rp 1.320.000/tahun atau Rp 110.000/bulan
ü Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurut serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya,
maksimal 3 orang Rp 1.320.000/tahun atau Rp 100.000/bulan
· Tarif pajak wajib pajak orang pribadi (pasal 17 ayat 1a UU No.36/2008 (UU PPh)
Ketentuan (mulai tahun pajak 2009) lapisan penhasilan s.d Rp
50.000.000,- tarif 5%, diatas Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,-
tarif 15%, diatas Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,- tarif 25%, dan
diatas Rp 500.000.000,- tarif 30%.
· Penghitungan PPh
Atas penghasilan berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan
uang saku harian. Dalam upah lebih dari Rp 1.320.000,- dalam sebulan
(PPh/hari= x 5%. Dalam upah kurang dari Rp 1.320.000,- dalam sebulan :
lebih dari Rp 150.000,- (PPh/hari = x 5% ; diatas Rp 150.000,- tidak
dipotong PPh (pasal 21).
· Penghitungan pasal 21
Honorarium, uang saku, hadiah dan penghargaan dengan nama apapun,
komisi, beasiswa dan pembayaran lain dengan nama apapun yakni wajib
pajak dalam negeri diterapkan tarif pasal 17 UU PPh dikali penghasilan
bruto ( wajib pajak dalam negeri).
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris yakni
perkiraan penghasilan netto 50% dari jumlah bruto (tarif pasal 17 dari
perkiraan penghasilan netto).
Hadiah dari penghargaan perlombaan dengan nama/bentuk apapun dikenakan
kepada peserta perlombaan dengan tarif 5% dari penghasilan bruto, dimana
bersifat final.
· Tata cara pelaporan PPh pasal 21
a. Tidak dipertanggung pemerintah, dengan SPT masa PPh pasal 21 ke
KPP/KAPENPA, paling lambat tgl 20 bulan takwin berikutnya. Jika jatuh
pada hari libur maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
b. Ditanggung pemerintah, dengan melaporkan penghitungan PPh pasal 21 dalam daftar gaji berupa KPPN.
· PPh Pasal 22
· Mengenai tarif dan saat pemungutan. Tarif pajak ialah
1,5% dikali harga pembelian diluar PPN dilakukan saat pembayaran.
Kriteria khusus jika rekana tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi 100%
lebih tinggi.
· PPh pasal 22 mengenai pemungutan dan penyetoran
Yakni dipungut pada setiap pelaksanaan pembayaran yang disetor ke bank
Persepsi/PT.Pos Indonesia lalu menerima Surat Setoran Pajak yang diisi
oleh dan atas nama rekanan dan ditandatangani oleh pemungut.
· PPh pasal 22 mengenai pelaporan
Yakni SPT masa PPh pasal 22 dibayar ke KPP Pratama/KP2KP
selambat-lambatnya 14 hari setelah bulan takwin berakhir. Namun jika
jatuh pada hari libur dapat dilaporkan pada hari kerja berikutnya.
· PPh Pasal 23
· Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
· Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap.
· Perubahan tarif PPh pasal 23 yakni KEP-170/PJ/2002
berlaku 1 Mei 2002, PER-178/PJ/2006 berlaku 1 Januari 2007,
PER-70/PJ/2007 berlaku 9 April 2007, UU No.36/2008, 244/PMK.03/2008
berlaku 1 Januari 2009.
· Objek dan Tarif pajak
Hadiah dan penghargaa, deviden, bunga dan royalti dikenakan tarif 15%
dari penghasilan bruto. Dan biaya sewa (selain tanah/bangunan) dan
jasalainnya yakni dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto.
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto
a.www.poltekapi.ac.iddividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf “g” Undang-undang PPh;
b.bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf “f”;
c.royalti;
d.hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ayat (1) huruf “e” Undang-undang PPh. Hadiah dan penghargaan
yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam
bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan,
misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah
hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang
diselenggarakan.
2.Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3.Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
a.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau
bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan
hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 Ayat (1) huruf “c” Undang-undang Pajak Penghasilan, yang
dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
· Bukan objek pajak
1.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3.dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik
Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat
:
a.dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik
Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan
harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4.bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5.bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6.Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7.bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah
ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh
Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat
final.
· Tata cara pemotongan
Dilakukan pada saat membayarkan penghasilan oleh pemotong, kemudian
wajib pajak mendapatkan bukti pemotongan yakni untuk rekanan, lampiran
SPT PPh pasal 23, dan arsip pemotong.
· Tata cara penyetoran
Yakni jumlahkan PPh pasal 23 berdasarkan bukti pemotongan selama satu
bulan takwin lalu disetorkan ke bank Persepsi atau kantor pos dan giro
dengan menggunakan SSP. Disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan takwin
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Apabila jatuh pada
hari libur dapat disetorkan pada hari kerja berikutnya.
· Tata cara pelaporan
Yakni mengisi dengan lengkap dan benar SPT masaPPh pasal 23/26 rangkap
2. Dan melampirkan lembar ke-3 SSP bukri setoran PPh psl 23/26, daftar
surat bukti pemotongan PPh pasal 23/26, dan lembar ke-2 bukti pemotongan
ke KPP Pratama/KP2KP selambat-lambatnya 20 hari setelah bulan takwin
berakhir. Jika jatuh pada hari libur dapat disetorkan pada hari kerja
berikutnya.
· besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk
pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
- Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00
Tambahan untuk pegawai yang kawin setahun = Rp 1.440.setahun = Rp 2.880.000,00 sebulan.
- Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari
usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau
anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp
1.440.000,00
Ø PPh Final, PPh Pasal 4 (2)
· Pengertian PPh Final
Yakni pendapatan yang menjadi objek pemotongan pajak PPh tidak perlu
dihitung kembali pada akhir tahun pajak dalam menghitung PPh Badan atau
PPh yang dipotong tidak dapat dijadikan kredit pajak dalam menghitung
PPh badan.
· Pengertian PPh tidak Final
Yakni pendapatan yang menjadi objek pemotongan PPh dihitung kembali pada
akhir tahun pajak dalam menghitung PPh badan dan PPh yang dipotong
dapat dijadika kredit pajak dalam menghitung PPh badan.
· PPh Pasal 4 (2) / Final
Bagi jasa konstruksi yakni berupa jasa pelaksanaan 2%, 3%, 4% dan jasa perencanaan/jasa pengawasan 2%.
Sewa tanah/bangunan sebesar 10%, pengalihan hak atas tata ruang dan
bangunan sebesar 5% dengan ketentuan nilai diatas Rp 60 jt, dan hadiah
undian sebesar 25%.
· Bukan objek pajak penghasilan
Pelayanan yang disediakan hotel dan restoran (pajak daerah) :
- Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
- Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan
atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan
kenyamanan.
- Jasa persewaan ruang untuk kegiatan acara atau kegiatan atau pertemuan hotel.
· Pelunasan Pajak
Bagi penyewa :
- Orang pribadi yakni bukan bukan subjek pajak melakukan pembayaran sendiri oleh orang yang menyewakan
- Orang pribadi yang ditetapkan oleh dirjen pajak (KEP/30
PJ/1996) yakni badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi,
perwakilan perusahaan luar negeri yang dilakukan pemotongan oleh
penyewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar