Kamis, 31 Maret 2016

Manfaat pajak dalam perekonomian masyarakat

 2.1 Manfaat pajak dalam perekonomian masyarakat
yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang negara.Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang.Oleh sebab itu pajak sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
2.3.Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara
Fungsi Anggaran – Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses pemerintahan.
Fungsi Mengatur – Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
Fungsi mengatur dalam pajak digunakan untuk :
1.       Perbaikan iklim usaha
Fungsi pajak dalam perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi dan Badan, hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan pasti akan menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3) kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)  yaitu untuk meminimalisir praktek dumping, Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian.
2.      Perlindungan masyarakat
Pengenaan cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat.Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang mengandung alkohol.
3.      Perlindungan lingkungan
 Dalam perlindungan lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
4.      Infrastruktur publik
Dalam memperbaiki infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.
Institusi yang berwenang menarik dana pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan. Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan untuk mengatur hal-hal diatas yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat tercapai, tersedianya lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran, terlindungnya hak-hak dan tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada  tujuan negara tercapai.
Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari sistem perpajakannya apakah dapat dikatakan efektif ,apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai, struturnya pun mencerminkan keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan orang-orang yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.
Fungsi Stabilitas – Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fungsi Retribusi Pendapatan – Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
2.4.Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
·         Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
·         Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
·         Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
·         Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar