PEMBAGIAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
B A B I
I
P E M B A H A S A N
Sebelum
kita mengetahui bagaimana pembagian pajak, terlebih dahulu kita pahami apa
pengertian pajak dan fungsinya itu sendiri.
Menurut Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H. “
Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal balik (konsentrasi), yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Pajak berfungsi sebagai budgeteir,
fungsi yang paling utama dari pajak yang digunakan sebagai alat atau sumber
dalam meningkatkan pendapatan atau dana secara optimal ke kas Negara. Di negara
Indonesia sendiri, banyak berbagai jenis pajak yang sudah diatur dalam
konstitusi.
Pajak juga berfungsi untuk mengatur
, yang digunakan oleh pemerintah sebagai alat atau instrument guna mencapai
tujuan yang diinginkan , atau tujuan lain yang berhubungan dengan kehidupan
masyarakat banyak. Fungsi ini merupakan fungsi tambahan dikarenakan hal ini
sebagai pelengkap dari fungsi pajak yang lain. Untuk mencapai tujuan tertentu,
maka fungsi yang kedua ini sengaja diterapkan, untuk mengatur sehingga tercapai
tujuan yang diinginkan.
A. Pembagian Pajak
1. Berdasarkan golongan
a) Pajak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib pajak (WP) dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh
: Pajak Penghasilan (PPh).
b) Pajak Tidak Langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain.
Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Berdasarkan
sifat
a)
Pajak Subjektif
Pajak
yang memperhatikan keadaan Wajib pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada
alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya.
Contoh
: Pajak Penghasilan (PPh)
b)
Pajak Objektif
Pajak
yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban
membayar baru dicari subjeknya.
Contoh
: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3.
Berdasarkan
wewenang
a)
Pajak Pusat /
Pajak Negara
Pajak
yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat pelaksanaannya dilakukan
oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh
: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB).
b)
Pajak Daerah
Pajak
yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah daerah yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
·
Provinsi :
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di
Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
-
Bea Balik Nama Kendaraan
-
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan
·
Kabupaten/ kota
:
-
Pajak Hotel
-
Pajak Restoran
-
Pajak Hiburan
-
Pajak Reklame
-
Pajak Penerangan Jalan
-
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
-
Pajak Parkir
B. Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
a) Stelsel Nyata (Riel stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah
penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
b) Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya
paenghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada
awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya terutang.
c)
Stelsel Campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan pada awal
tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
2.
Asas Pemungutan Pajak
a)
Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (WP) yang
bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri
maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
b)
Asas sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib Pajak (WP).
c)
Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.Misalnya pajak bangsa asing
dindonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yamg
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN).
3. Sistem
pemungutan pajak
a)
Official assessment system
Official
assessment system adalah system pemungutan pajak yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Ciri-cirinya
:
·
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang
berada pada pemerintah (fiskus)
·
Wajib pajak (WP) bersifat pasif
·
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan
pajak oleh pemerintah (fiskus).
b)
Self assessment system
Self
assessment system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib
pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak
yang harus dibayar.
Ciri-cirinya
:
·
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada wajib pajak (WP) sendiri.
·
Wajib pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor
dan melaporkan sendiri pajak terutang.
·
Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya
mengawasi.
c)
Withholding system
Withholding
system adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang yang terutang oleh Wajib Pajak
(WP).