Sabtu, 02 April 2016

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION



alur prosedur pendaftaran NPWP melalui e-Registration
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk melakukan pendaftaran Orang Pribadi lewat aplikasi e-Registration, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:

  1. bekali diri anda dengan pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
  2. koneksi internet yang stabil;
  3. email yang valid;
  4. persyaratan pendaftaran; aplikasi ini telah mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran secara online. Siapkan persyaratan yang telah discan sebelum melakukan pendaftaran dan simpan dalam folder yang mudah diakses ketika anda melakukan pendaftaran.Jika anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual (via pos) atau ingin mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan pencetakan Surat Pengiriman Dokumen (SPD)
  5. NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita yang telah menikah, diwajibkan untuk menginput NPWP suami

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://pajak.go.id/.
halaman utama (home) www.pajak.go.id, untuk pendaftaran NPWP online klik e-Reg (tanda lingkaran merah)
Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:
  1. Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi eRegistration);
  2. Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir PER-38/PJ/2013);
  3. Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).
1. Registrasi Akun   
  1. Wajib pajak harus mendapatkan akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi aplikasi eRegistration;
  2. Langkah langkah untuk mendapatkan akun adalah sebagai berikut:

  • isilah setiap kolom, hanya email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi atas permohonan akun ini; 
  • lakukan aktivasi via email yang anda isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda akan diarahkan untuk log in;

2. Input Formulir
Previous pageReturn to chapter overviewNext page
Menu ini digunakan  mengisi formulir pendaftaran secara elektronik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir ini adalah sebagai berikut:
  1. Login menggunakan akun yang telah anda buat
  2. isi semua data dalam kolom pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya diperlukan untuk kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
  3. isikan semua data dalam kolom pendaftaran dengan lengkap dan benar;
  4. pastikan untuk membaca kembali isian formulir permohonan dengan mengklik next atau klik back bila anda telah berada di halaman berikutnya;
3. Kirim Permohonan

Menu ini digunakan untuk mengirimkan formulir yang telah anda isi. 


Berikut langkah-langkahnya:
  1. setelah menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran, anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard history pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk meminta token. Token akan dikirimkan via email;
  2. cek inbox email yang sebelumnya anda isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history pendaftaran dan klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran; 
  3. centang pernyataan sebagai tanda anda telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib Pajak; 
  4. salinlah nomor token dalam kolom yang telah disediakan lalu klik tombol kirim; 
  5. cek email dan dashboard history pendaftaran dan pastikan status pendaftaran anda adalah "kirim" untuk memastikan permohonan anda telah terkirim.
Untuk memonitoring status pendaftaran, anda dapat login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek inboxemail.
Berikut status di dashboard history e-Registration pendaftaran:
  1. LENGKAP, status ini menunjukkan bahwa anda sedang melakukan pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;
  2. KIRIM, status ini menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan pengiriman fomulir;
  3. DISETUJUI, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda untuk mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;
  4. DITOLAK, status ini menunjukkan bahwa permohonan anda ditolak. cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) sesuai alamat tempat tinggal yang anda isi dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar