Seri PPh - Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia,
yang dapat berupa :
-
tempat kedudukan manajemen;
-
cabang perusahaan;
-
kantor perwakilan;
-
gedung kantor;
-
pabrik;
-
Bengkel;
-
Gudang;
-
ruang untuk promosi dan penjualan;
-
pertambangan dan penggalian sumber alam;
-
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
-
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
-
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
-
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
-
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
-
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
-
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat
kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi
asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai,
perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia
tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi
di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung
bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Contoh BUT :
adalah Perusahaan dari China yang memenangkan tender
pembangunan PLTU maka untuk membangun PLTU tersebut perusahaan dari
China mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU
tersebut, setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan mengajukan
penghapusan NPWP.
Dasar Hukum : Pasal 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar